Jakarta, beritaasatu.com – Hari Sabtu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaaan dari Bareskrim Polri. Bambang sendiri merasa aneh karena ada pasal baru yang muncul dalam surat tersebut.
“Saya kemarin sabtu dapat surat (pemeriksaan) ada pasal baru yang muncul yaitu pasal 56, Saya akan Kordinasikan dengan Lawyer”kata Bambang saat aksi bersama untuk penyelamatan KPK di Bunderan HI, Jakarta (22/02/15).
Bambang akan mempertanyakan kejelasan pasal tersebut, menurut pasal tersebut mengindikasikan bahwa dirinya turut membantu terjadinya tindak kejahatan.
“Pasal 56 tentang peran saya dalam tindak kejahatan. Saya enggak tahu kalau di setiap panggilan, muncul pasal baru. Keputusan apa itu? Tapi saya harus tanya itu pada penyidik,” ujarnya.
Dalam penangkapan BW tersebut Bareskrim menuduh BW telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat. (Al)