Jakarta, beritaasatu.com – Berkas perkara penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah rampung dan siap disidangkan. Kasus yang menyeret penyidik utama kasus korupsi Kepala Korps Lalu LiInspektur Jenderal Djoko Susilo ini diduga melakukan penganiayaan hingga tewasnya seorang pencuri sarang burung walet. Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan berkas perkara penyidik (KPK) Novel Baswedan sudah rampung dan tinggal disidangkan. Kasus Novel itu sudah memasuki tahap dua atau P21. Setelah diserahkan ke kejaksaan, kasus akan diproses memasuki tahap penuntutan.
Ketika ditanyai soal anggapan kriminalisasi terhadap penyidik KPK itu, Budi berdalil. “Kami ditagih oleh kejaksaan.” Ucap Waseso di mabes Polri, Jakarta (22/02/15).
Kejadian kasus Novel ini berawal pada tahun 2004, Nove diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas, saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. Pada tanggal 1 Oktober 2012 Novel dijadikan tersangka, pasca penggeledahan di Gedung Korps Lantas Polri.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
Kasusu tersebut ditangani oleh Polda Bengkulu, pada waktu itu Novel sempat dipanggil guna pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), belum dikeluarkan untuk kasus tersebut.
“”Tidak pernah ada SP3,” tandasnya. (An)