
“KPK sudah mengirimkan panggilan kepada SDA untuk diperiksa hari Selasa,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha,Sabtu (21/2/2015).
Pertama kali SDA dipanggil sebagai tersangka pada 2 Februari 2015, ketidakhadirannya lantaran mempersoalkan surat panggilan KPK. Kemudian, panggilan kedua pada 10 Februari 2015, saat itu SDA yang diwakili kuasa hukumnya, Andreas Silitonga beralasan tengah dirawat di rumah sakit.
Sejak Mei 2014, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Sampai saat ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 yang di antaranya pengadaan catering, pemondokan,dan transportasi. (Al)