Jakarta – Direktur The Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi mengatakan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK merupakan bom waktu bagi kehancuran lembaga antikorupsi ini. “Upaya menempatkan calon PLT yang memiliki /track record/ yang buruk nyata-nyata membahayakan penanganan berbagai kasus oleh KPK saat ini dan semangat pemberantasan korupsi di mata publik pada umumnya,” ucap Palupi saat diskusi yang bertajuk “Plt KPK: Solusi atau Pelemahan?,” di Dres Kopitiam, Jakarta (20/02/15).
Menurut Palupi penunjukan Indriyanto Seno Aji sebagai PLT Pimpinan KPK yang di luar Taufiqurrahman Ruki dan Johan Budi, bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK yang harus memiliki integritas yang tinggi, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki latarbelakang yang baik dalam pemberantasan korupsi.
“Indriyanto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya,” jelasnya.
Masih menurut Palupi ada enam (6) /track record/ buruk Indrianto Seno Aji yang harus diwaspadai dan menjadi pertimbangan utama adalah sebagai-berikut :
Pertama, Anti-KPK – Yang bersangkutan (Ybs) pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui /judicial review/ terhadap UU KPK mewakili koruptor.Ybs memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 28 huruf I ayat 1 UU KPK atas permintaan penggugat Bram Manoppo (saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter bersama Abdullah Puteh); Pada 2006 Ybs juga mewakili Paulus Efendi dkk (31 hakim agung) dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial (yang diwakili Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto dkk) untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi
Kedua, Pembela koruptor – Ybs dikenal memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan Kerugian Negara Rp 13,6 miliar.
Ketiga, Pembela kejahatan perbankan –Ybs sebagaikuasa hukum klien-klien yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan; Menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasidalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain. Juga sebagai ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim dalam gelar kasus L/C fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim dan Krisna Jaga Tesen.
Keempat, Pembela kejahatan di industri ekstraktif*– Ybs merupakankuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara. Ybs merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Kelima, Pembela kriminal dan pelanggar HAM– Ybs menjadi kuasa hukum terhadap klien yang melakukan kriminalitas berat/pembunuhan terkait dengan kasus korupsi; antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron. Juga pada 2004 menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares (saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur) dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM.
Keenam, Pembela Orde Baru – Ybs merupakan kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung. Ybs juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto/Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.
Presiden seyogyanya tidak menempatkan PLT yang memiliki potensi konflik kepentingan yang begitu besar. Rencana pelantikan Indriyanto Seno Aji akan berdampak pada masuknya kekuatan politik dan elemen anti-KPK ke dalam lembaga quasi-negara ini.
“Penunjukan Indriyanto Seno Aji juga menunjukkan bahwa presiden tidak sensitif terhadap upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis,” tandasnya. (Id)