Jakarta, beritaasatu.com – Pasca ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dengan status tersangka oleh Polda Sulselbar, kini dikabarkan para pimpinan KPK menggelar rapat tertutup.
Sebelumnya, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015. Pengumuman dilakukan hari ini, 17 Februari 2015. Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Abraham diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Abraham. Rencananya Samad diperiksa sebagai tersangka tanggal 20 (Februari), mendatang.
Para kuasa hukum KPK pun langsung berdatangan untuk membahas hal itu.
Kuasa Hukum Ketua KPK Nursyahbani Katjasoengkana menyarankan agar Abraham Samad untuk tidak memenuhi panggilan Polda Sulselbar karena surat panggilan yang bermasalah. Jika surat panggilan sudah diperbaiki, Samad pasti akan memenuhi panggilan, namun Samad akan meminta agar bisa diperiksa di Jakarta.
“Kalau toh mau diperiksa sebaiknnya melalui Polda Metro Jaya, kan itu biasa prosesnya. Kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini, tidak harus orangnya ke sana,” kata Nur, Selasa (17/2/2015).
Mengenai alasannya, Nur menuturkan bahwa kliennta saat ini masih menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK, karena hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengambil keputusan terkait nasib dua pimpinan KPK yang berstatus tersangka.
Soal kasus yang menjeratnya, Samad sudah mengecek dokumen-dokumen pribadi dan keluarganya. Dalam kartu keluarga, tidak ada nama Feriyani Lim seperti yang disangkakan oleh Polda Sulselbar.
“Kalau dari surat KK yang dimiliki sekarang tidak ada nama Feriyani Lim, kemudian juga kalau lihat berita-berita itu katanya alamatnya justru di ruko, padahal itu kan ruko bukan tempat tinggal, dan ruko itu sudah lama dijual,” tukas Nursyahbani.







Komentar