Tidak Sesuai Dengan Pasal 4 KUHAP Kuasa Hukum BG Permasalahkan Latar Belakang Saksi

oleh
oleh

sidangJakarta, beritaasatu.com – Permohonan Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2), menghadirkan saksi fakta dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang Hakim Sarpin bertanya kepada saksi pertama yang diajukan oleh KPK seorang penyidik aktif KPK Iguh Sipurba. Kuasa hukum BG  sebelumnya menayakan saksi yang diajukan oleh KPK, karena saksi yang di ajukan KPK bukan berasal dari penyidik kepolisian dan tidak sesuai dengan pasal 4 KUHAP.

Hakim Sarpin menanyakan apakah sakasi pernah di kepolisian dan dijawab oleh Iguh tidak pernah. Iguh juga tidak pernah ikut pendidikan hukum secara formal.

Kemudian kuasa hukum BG mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan Iguh dalam menangani perkara calon Kapolri.

Iguh pun mengatakan bahwa proses penyelidikan yang dilakukannya dengan tim penyelidik di KPK berdasar pada prosedur yang ada di lembaga antirasuah tersebut.

“Surat itu diterbitkan setelah menerima hasil dan telaah dari pengaduan masyarakat. Dari telaah itu sampai ke pimpinan KPK, sehingga pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan,” jelasnya.

Kuasa hukum kuasa hukum KPK Katarina Maria Girsang juga menyampaikan kepada Hakim bahwa Iguh merupakan saksi satu-satunya yang dihadirkan pada hari ini seedangkan sisanya akan dihadirkan besok.

Sidang di,ulai pada pukul 09.35 wib, dan berakhir pukul 11.20 wib dan sidang akan dilanjutkan pada hari Jum’at (13/2). Dengan agenda pengajuan saksi dan bukti dari KPK satu-satunya saksi dalam persidangan praperadilan hari keempat ini. “Hari ini kami menghadirkan satu saksi. Sisanya besok kami hadirkan,” ujar kepada Hakim Sarpin di awal persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 09.53 WIB tadi berakhir cepat karena hanya memeriksa satu saksi. Berbeda dengan rencana awal, KPK berniat untuk menghadirkan tiga saksi fakta dalam persidangan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

“Yang kami buktikan proses penetapan, bukan kekuatan pembuktian bukti-buktinya. Jadi proses mekanisme,” ujar Katarina usai persidangan.

Sidang ditutup oleh Hakim Sarpin Rizaldi sekitar pukul 11.20 WIB. Sidang dilanjutkan esok Jumat (13/2) dengan agenda pengajuan saksi dan bukti dari pihak KPK. (Boim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.