Beritaasatu.com – Bukan hanya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipolisikan oleh masyarakat. Kini, giliran mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (10/2).
Keduanya dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Goverment Againts Corupption and Discrimination (GADC). Ketua GACD, Andar Situmorang menjelaskan, laporan ini dibuat atas dasar pertemuan yang pernah dilakukan kedua terlapor bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Menurut Andar, Nazaruddin saat itu menjadi pihak yang berpekara dengan KPK. “Mereka ini (terlapor) mengaku di media sudah lima kali bertemu Nazaruddin, ini yang dulu. Lalu sudah diproses etik juga di KPK tapi ini masuk juga ke dalam pidana jadi saya laporkan,” ujar dia, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/2).
Andar mengakui kasusnya sudah pernah dilaporkan ke KPK, 8 Agustus 2011 lalu. Namun, lanjut dia, KPK enggan memproses kasus ini, sehingga harus dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Dulu saya sudah lapor KPK tapi dipetieskan sama AS (Abraham Samad). Sekarang saya laporkan lagi ke Bareskrim. Biar rakyat Indonesia tahu kalau KPK tidak profesional. Itulah keadannya, ya mari kita perbaiki,” ungkap Andar.
Barang bukti yang dibawa untuk memperkuat laporan, lanjut Andar berupa klipingan berita di media online mengenai pertemuan ketiga orang tersebut. Pertemuan itu dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu antara 2008-2010. Selain di kediaman Nazaruddin, juga di kantor KPK dan sebuah rumah makan.
“Chandra mengakui sudah empat kali ketemu Nazar. Johan Budi ikut makan-makan sama Nazar. Dalam pertemuan keempat, Nazar menyerahkan uang 800 USD ke Chandra, tapi dibantah Chandra,” tandas Andar.
Dalam laporan dengan nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim itu, Chandra dan Johan terancam dipidanakan dengan pasal 421 KUHP jo pasal 36 pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65 Pasal 66 Pasal 67 UU No 30 tahun 2002 tentang korupsi.