Surat Keterangan Tidak Hadir SDA Belum Diterima KPK Lho

oleh
oleh

suryadharma aliJakarta, beritaasatu.com – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) kembali tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga mengaku, ketidakhadiran SDA ini dikarenakan sakit dan dirawat di RS Metropolitan Medical Center (MMC), Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa penyidik KPK tidak menerima surat keterangan (alasan) tidak hadirnya mantan Ketua Umum PPP ini.

“Info yang diterima humas (KPK) dari penyidik, gak ada keterangan (dari SDA),” tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015) malam.

Bahkan hingga malam ini, keterangan sakit dari tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag) ini, belum juga diterima penyidik KPK. “Infonya sih gitu (tidak ada keterangan),” jelas Priharsa.

Menurut Priharsa, penyidik KPK akan kembali memanggil salah satu menteri di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini untuk diperiksa guna mendapat keterangan langsung dari dia. “Akan dipanggil lagi, tapi saya belum tahu jadwalnya,” tandanya.

Untuk diketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali hari ini. Namun, pengacara SDA mengaku bahwa kliennya tersebut sedang sakit dan dirawat di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, setelah Staf Humas RS MMC dihubungi, dia menyampaikan tidak ada nama Suryadharma Ali yang terdaftar sebagai pasien. Menurut dia, pihak humas tidak mendapatkan info kalau ada nama pasien dari Mantan Ketua Partai Berlambang Ka’bah itu.

Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 silam, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama, yang diduga menelan anggaran hingga Rp1 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Berlambang Ka’bah itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.