Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi dalam kasus tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta tahun anggaran 2012, Selasa (10/2/2015).
Kedua tersangka itu, yakni mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) dan Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri, Syaeful Jamil (SJ) yang sebelumnya diperiksa hari ini.
Mantan Walikota Tegal ini, langsung mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan keluar lebih awal sekira pukul 16.45 WIB. Namun dia enggan berkomentar banyak atas penahanan dirinya dan menyerahkan semua kepada proses hukum.
“Saya akan mengikuti proses hukum ini, dimana pun berakhir proses hukum ini itulah ketetapan Tuhan untuk saya,” tuturnya sambil masuk mobil tahanan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah itu, selang lima menit kemudian baru tersangka lainnya, Saeful Jamil keluar langsung menuju mobil tahanan. Setelah mengenakan seragam tahanan KPK, Saeful sama sekali tidak mau berbicara kepada awak media.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya bersama Syaeful Jamil selaku Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri, sejak 14 April 2014 lalu. Dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012 itu, diduga telah merugikan negara hingga Rp8 miliar.
Akibat perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.