Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kasus tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta tahun anggaran 2012. Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Selain memeriksa IJ, penyidik KPK juga akan memeriksa tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri, Syaeful Jamil (SJ). “Dia juga diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka mantan Walikota Tegal, Ikmal Jamil bersama Syaeful Jamil selaku Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri dalam kasus ini. Dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012, diduga telah merugikan negara hingga Rp8 miliar.
Akibat perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.