JAKARTA, beritaasatu.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Revolusioner kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera No. 133 Jaksel.
Mereka meminta Sarpin Rizaldi Hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan BG untuk mengabulkannya. Sebab, menurut salah satu aktivis Kamerad Haris Pertama bahwa penetapan BG sebagai tersangka adalah bukti kriminalisasi oleh KPK.
“KPK kerap banyak melakukan pemelintiran berita dengan membangun opini-opini yang tidak rasional. Dan BG menjadi korban kriminalisasi pimpinan KPK,” beber Haris.
Adapun elemen yang tergabung dalam Front Revolusioner adalah Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Front Indonesia Semesta (FIS), Himpunan Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (HIMA UNJ), Sentra Aktualisasi Gerakan Mahasiswa (STIGMA), dan Gerakan Rakyat untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia).
Lebih lanjut, Haris menuturkan bahwa motif penetapan tersangka BG oleh pimpinan KPK diduga ada unsur dendam dan kental muatan politisnya. Pasalnya, Plt Sekjen PDIP Hasto Kristianto membeberkan bukti manuver Ketua KPK Abraham Samad jelang Pilpres 2014.
“Ini semakin keterkaitan bahwa KPK sudah tidak independen lagi, karena sudah menjadi alat politik. KPK punya motif dibalik target politik karena begitu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” pungkasnya.