Jakarta, beritaasatu.com – Satu demi satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tersangka. Jika demikian terjadi, maka tidak menutup kemungkinan lembaga super bodi itu akan menjadi lumpuh.
“Jika itu terjadi kami akan menyelesaikan persoalan pribadi dan berimbas kepada lembaga KPK. Maka sebuah fakta dan KPK akan lumpuh,” demikian disampaikan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, saat jumpa pers di KPK, Kamis (5/2/2015).
Dikatakan dia, jika itu terjadi maka KPK tidak bisa melakukan fungsi dan tugasnya dari kasus yang sedang ditangani KPK dari ditingkat penyelidikan, penyidikan maupun proses persidangan.
“Memang kewenangan Polri untuk menanggapi laporan masyarakat tentang siapapun termasuk pimpinan KPK itu adalah kewenangan polri,” tandasnya