Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Plt. Sekjen PDIP Hasto Kristyanto tidak hanya hadir di Komisi III, akan tetapi informasi itu agar disampaikan kepada KPK.
“Seharusnya informasi dan data itu disampaikan kepada KPK. Harusnya bukti-bukti itu disimpulkan ada pelanggaran etika tentu kami sebagai lembaga melakukan tindakan yang diperlukan dengan bentuk Komite etik,” ungkap Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, di KPK, Kamis (5/2/2015).
Lebih lanjut, Johan menegaskan hingga sampai hari ini, pihaknya belum menerima informasi maupun data dari Hasto. Johan pun menghimbau sangatlah elok agar Hasto bisa menyampaikan sendiri kepada KPK sehingga KPK bisa merinci, mengevaluasi apakah mengandung kebenaran atau tidak.
“Tentu ada langkah-langkah yang akan dilakukan KPK sebagai lembaga yaitu membentuk Komite etik,” bebernya.
Lebih jauh, Johan menyampaikan bahwa situasi dan kondisi di KPK harus dipahami dimana akhirnya satu demi satu menjadi pimpinan KPK berstatus tersangka dan mengacu pada UU No. 32 tahun 1992 bahwa pimpinan KPK berstatus tersangka maka harus diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden.
“Jika itu terjadi kami akan menyelesaikan persoalan pribadi dan berimbas kepada lembaga KPK,” tukasnya.