Jakarta, beritaasatu.com – Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Gulat terbukti bersalah telah melakukan korupsi.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ungkap JPU KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Lebih lanjut, Kresno mempertimbangkan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara itu karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dilakukan. Gulat tidak jujur mengakui perbuatannya dan memberikan contoh tidak baik ke masyarakat atas perbuatannya.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa Gulat berlaku sopan di pengadilan dan sebelumnya belum pernah dihukum,” tutur JPU.
Lebih jauh Kresno menyebutkan perbuatan tindak pidana korupsi terdakwa Gulat terbukti dengan menyiapkan uang sebesar 166.100 dolar AS atau setara Rp2 miliar untuk memuluskan langkahnya merevisi areal lahan kelapa sawit. Uang itu rencananya diberikan kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai pelicin.
“Terdakwa juga dihukum denda Rp150 juta subside 6 bulan kurungan,” pungkasnya