Beritaasatu.com – Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana menyebutkan, penyidik mengajukan 14 pertanyaan dengan beberapa sub total mencapai 140 pertanyaan.
“Tadi ada 14 pertanyaan, tapi banyak sub-subnya. Kalau ditotal ada 140 pertanyaan,” Kata Nursyahbani di Mabes Polri, Selasa (3/2) tengah malam.
Nursjahbani menggarisbawahi masalah Pasal 16 Undang-Undang tentang Advokat berkaitan dengan BW sebagai pengacara yang tidak dapat dituntut perdata maupun pidana saat menjalankan profesinya di pengadilan.
Namun, Nursjahbani menyampaikan apresiasi tinggi kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang bekerja dengan baik selama pemeriksaan BW berlangsung.
Penyidik Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tertanggal 20 Januari 2015.
Berdasarkan Sprindik itu, polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2010.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 55 ayat ke 2 KUH Pidana.