Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan saksi guna dimintai keterangannya untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dalam dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan, Senin (26/1/2015).
Namun, rencana penyidik KPK untuk menggali keterangan dari para saksi kembali kandas lantaran kedua saksi kembali tidak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan KPK.
“Untuk saksi Brigjen Pol Herry Prastowo telah mengirimkan surat, memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara untuk saksi Kombes Pol Ibnu Isticha, Priharsa mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan, saksi sedang mendampingi mahasiswa S3 STIK Lemdikpol Mabes Polri. “Untuk Kompol Sumardji jadwal pemeriksaannya seharusnya baru besok dilakukan,” pungkasnya.
Ini merupakan kesekian kalinya para saksi Komjen BG tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk digali informasinya terkait dugaan tindak korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Polri tersebut. Dengan demikian, upaya penyidikan KPK terus terhambat dengan selalu mangkirnya para saksi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
Calon Kapolri tunggal itu, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Komentar