Jakarta, beritaasatu.com – Setelah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri, Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menilai keputusan KPK masih sah legalitasnya meski hanya tinggal tiga pimpinan.
“Tiga pimpinan sah, karena dalam SOP (standard operasional prosedur) di KPK pengambilan keputusan oleh pimpinan itu tidak harus lima lima. Sebab apa ketika tiga orang sudah setuju, dua orang nantinya memparaf,” ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Menurut Abdullah, pimpinan KPK sudah jelas tidak ada persoalanĀ dengan hanya tiga orang yang mengambil keputusan nantinya. “Bukan batas minimal, jadi tiga itu mayoritas pilihan dari lima pimpinan yang ada,” jelasnya.
Selain BW yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja juga sudah dilaporkan dan kemungkinan Rabu, giliran Zulkarnain yang akan dilaporkan.
Menurut Abdullah, hal tersebut itu berarti memang sudah ada suatu proses sitematik untuk bagaimana menghancurkan KPK. “Ini penghancuran, sebab kelima-lima orang ini (Pimpinan KPK) ikut proses seleksi di DPR. Kan dalam proses seleksi itu dilakukan tracking dengan mendapat laporan dari Kepolisian, Wartawan, serta LSM,” paparnya.
Abdullah mempertanyakan kenapa baru sekarang kasus mereka ini diungkap, padahal sudah selesai diungkap sebelum menjadi pimpinan KPK. “Itu berarti dijadikan bom waktu untuk menjadikan semacam take and give antara satu lembaga hukum dengan lembaga hukum yang lain itu namanya,” tandasnya.