
Ira akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (26/1/2015).
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU Garuda, Nazar disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.