Jakarta, beritaasatu.com – Bekas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Kepala Kepolisian Kota Bogor, Ajun Komisaris Besar Irsan menilai Ketua KPK Abraham Samad bisa dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dengan sanksi hukuman lima tahun. Irsan salah satu mantan penyidik KPK periode 2004-2009 menyikapi tentang hubungan kurang harmonis antara Polri dan KPK akhir-akhir ini.
Saat diminta pendapatnya, Irsan mengatakan Polri dan KPK merupakan institusi yang sah sebagai penegak hukum. “Namun tidak menutup kemungkinan bila dalam institusi tersebut ada oknum yang keluar jalur, justru melanggar hukum,” katanya saat di temui di Mapolres, Sabtu (24/1).
KPK yang dianggap sebagai institusi kebal hukum menurut sebagain orang, kata Irsan, bisa saja dikenai hukuman. Misalnya dalam Pasal 36 poin 1, Pasal 37 dan Pasal 65, 66, 67 UU 30/2002. Dalam pasal tersebut, anggota KPK dilarang bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
“Bila terbukti dugaan pertemuan antara Abraham Samad dengan petinggi salah satu partai dalam kaitan kasus EM. Abraham bisa diancam pidana maksimal lima tahun,” katanya.
Sedangkan dalam kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Irsan menilai penyidik KPK harus segera menyelesaikannya dengan penguatan bukti-bukti adanya gratifikasi dalam waktu 30 hari dari masa penetapan tersangka.
Sebagai tambahan, kata Irsan, dalam Pasal 63 Ayat (1) hingga (4) UU 30/2002, KPK juga bisa diminta untuk merehabilitasi dan memberi kompensasi terkait seseorang yang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan, yang dilakukan oleh KPK.
Irsan menambahkan dirinya yang pernah di bertugas KPK dan saat ini di Polri menyayangkan adanya situasi tidak harmonis di dua institusi tersebut.
“Saya sebagai mantan di KPK dan saat ini di Polri hanya menjaga muruah dua institusi tersebut baik. Save KPK dan save Polri, tapi tidak menyelamatkan oknum,” tegasnya.