KPK Nilai Gugatan Praperadilan Polri ke PN Jaksel Salah Kaprah

oleh
oleh

KPK GedungJakarta, beritaasatu.com – Perlawanan polisi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin keras dengan melakukan upaya hukum yakni praperadilan lembaga super bodi itu ke PN Jaksel terkait kasus yang menjerat calon pimpinan Tribrata 1 Komjen Budi Gunawan.

Namun, KPK justru menanggapinya dengan sinis dengan menilai gugatan praperadilan yang diajukan Polri ke PN Jaksel adalah salah kaprah soal memahami gugatan itu.

Wakil KPK Zulkarnain menegaskan praperadilan dapat diajukan ke PN hanya untuk kasus salah tangkap tersangka. Praperadilan sesungguhnya sesuai hukum acara penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu, bukan domain praperadilan.

“Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan,” ujar Zulkarnain, Kamis (22/1/2015).

Lebih lanjut, Zulkarnain mengemukakan jika dalam penyidikan ada kesalahan instansi hukum dalam menangkap orang, barulah orang tersebut dapat mengajukan prapengadilan. Saat ini, kata Zul, KPK baru menetapkan Budi sebagai tersangka dan belum menahannya. Menurut dia, Budi Gunawan bukan korban salah tangkap sehingga tidak seharusnya mengajukan prapengadilan.

“Kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah
tahan. Itulah praperadilan namanya,” pungkas Zulkarnain. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.