Jakarta, beritaasatu.com – Dalam rangka dalami kembali kasus pencucian suap, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemanggilan Komisaris PT Bali Pasific Pragama (PT BBP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang),” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Rabu (21/1/2015).
Adik kandung Gubernur Banteng (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah ini disangka menyembunyikan, dan mengubah bentuk mentrasfer uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus penyidikan pencucian uang ini, KPK sudah menyita sekitar 73 mobil dan satu sepeda motor. Mobil-mobil disita dari beberapa artis, seperti Jennifer Dunn dan Chaterine Wilson. Penyidik juga menyita mobil Wawan dari beberapa anggota DPRD Banten.
Sebelumnya Wawan dijadikan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Wawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Bahkan ia juga menyandang status tersangka dalam pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.