Jakarta, bertaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melayangkan surat panggilan kedua terhadap para saksi calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang tidak hadir. Namun, jika pada pada panggilan kedua itu tidak hadir, KPK akan layangkan surat panggilan ketiga dengan tembusan kepada Presiden dan Menko Polhukam
“Jika nantinya para saksi kembali tidak hadir, maka akan kembali dilayangkan surat panggilan ketiga yang ditembuskan kepada Presiden dan Menko Polhukam,” demikian disampaikan Wakil KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Lebih lanjut, Bambang mengemukakan bahwa KPK tidak akan melakukan upaya jemput paksa terhadap para saksi yang tetap tidak hadir.
“Sampai hari ini, belum ada opsi panggil paksa,” beber Bambang.
Sebelumnya, beberapa perwira polisi tak hadir saat dipanggil KPK. Mereka ada yang memberikan alasan dan ada yang tanpa kabar. Mereka yang tak hadir dalam pemeriksaan Senin (19/1) yakni Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Herry Prastowo, Kombes Ibnu Isticha, Dosen Utama di STIK Lemdikpol Polri tidak hadir.
Sementara pemeriksaan hari Selasa (20/1) yang tak hadir yakni Kapolda Kaltim Irjen Pol Andayono, Brigjen (purn) Heru Purwanto dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Hanya Andoyono yang memberikan konfirmasi mengapa tidak hadir.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memerintahkan para bawahannya yang menjadi saksi BG untuk bersikap kooperatif. Mereka diminta tidak mangkir dari pemeriksaan, namun harus datang memenuhi panggilan.
“Kami mendukung, kami perintahkan, silakan yang dipanggil siapakan diri, apa yang perlu disiapkan,” jelas Badrodin.
Ditempat terpisah, Kapolres Jombang AKBP Ahmad Yusep Gunawan mengaku bahwa Wakilnya Kompol Sumardji ketidakhadirannya dalam pemanggilan KPK karena ada kegiatan yang sudah dijadwalkan.
“Memang hari ini Pak Wakapolres mendapat panggilan ke KPK sebagai saksi. Namun beliau tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah dijadwalkan,” ungkap Yusep, Selasa kemarin (20/1/2015).