Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada Anggota DPRD Riau 2009-2014 A Kir Jauhari.
Penetapan status tersangka tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.
“Jadi ada dugaan suap dari gubernur kepada kepada anggota DPRD,” terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Tak hanya Annas, KPK juga menetapkan tersangka kepada A Kir Jauhari. Penetapan status tersangka tersebut karena AK diduga menerima suap tersebut.
“Si AK-nya (A Kir Jauhari) diduga menerima janji,” tukas Bambang.
Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Sementara A Kir disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001.
Komentar