
“KPK sudah terima dokumen dari Menteri,” demikian disampaikan Wakil KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Selasa (13/1).
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, dokumen yang sudah diberikan Menhub akan dipelajari lebih lanjut. Pihaknya akan melakukan pemanggilan pada saksi-saksi. Dan bila diperlukan klarifikasi akan memintanya sebelum mengambil putusan
“Belum ada kesimpulan karena masih dipelajari dan bisa saja tidak ada suap yang antum maksudkan,” tandasnya.