Jakarta, beritaasatu.com – Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Made Meregawa akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (13/1).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas dayana tahun anggaran 2009, Made disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bersamaan itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai negeri sipil, I Ketut Surata dan I Made Winarsa Ruma dalam kasus itu. Surata dan Winarsa adalah anggota panitia penerima pemeriksa barang Pengadaan Alkes Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM,” tandas Priharsa.