Jakarta, beritaasatu.com – Sejumlah saksi dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang dilakukan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Saksi itu adalah Ajudan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono.
“Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (13/1).
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Bahrudin yang merupakan Ketua RT di wilayah Fuad. Lalu H. A. Zaini, Mochamad Soetikno, serta Maryatul Kiptiah.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama,” terang Priharsa.
Bersama mereka, KPK pun memeriksa tersangka Antonio Bambang Djatmiko untuk tersangka Fuad Amin Imron. Diduga, pemeriksaan masih berkaitan dengan proses kontrak kerja sama antara PT Media Karya Sentosa dengan PD Sumber Daya (BUMD Bangkalan) dalam pendistribusian gas untuk PLTG Gili, hasil eksplorasi PT Pertamina HE yang dijual PT Pertamina EP. Itu lantaran, kontrak tersebut penuh dirasa ganjil. Dalam perjalanannya, PT MKS yang harusnya mendistribusikan gas untuk kepentingan warga Bangkalan, malah mengalihkannya ke kilang elpiji milik mereka di Gresik, Jawa Timur. Sedangkan, PD Sumber Daya yang harusnya menjadi pendistribusi, tak kebagian jatah apa-apa, lantaran PT MKS sudah memberikannya untuk Fuad Amin, yang merupakan bekas Bupati Bangkalan.
Gas yang diterima dari PT Pertamina EP kemudian disulap PT MKS menjadi elpiji dan kondensat. Kondensat ini yang kemudian dijual ke Philips 66, perusahaan migas yang diduga berafiliasi dengan Kernel Oil Pte Ltd di Singapura (KRI)