
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (12/1).
Lebih lanjut, Priharsa mengaku pemanggilan Daniel karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.
“Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu. Hetbin Pasaribu pernah dihubungi oleh Bonaran.
Hetbin mengaku disuruh menemani Daniel ke BNI Rawamangun mengambil uang Rp 1 miliar. Menurut Hetbin, uang tersebut langsung diantarkan ke Bakhtiar Ahmad Sibarani yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat. Beberapa hari kemudian, Hetbin kembali diminta menemani Daniel mengambil uang Rp 1 miliar dari Azwar Pasaribu. Uang itu juga diserahkan kepada Bakhtiar.