Jakarta, beritaasatu.com – Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) dipandang memiliki tugas yang tidak berbenturan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian dikemukakan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kemenkumham, Jumat (9/1/2015).
“Tidak bentrok, tidak sama sekali. Satgas itu kan dibentuk hanya untuk penanganan khusus masalah korupsi,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Kamis kemarin (8/1/2015) Kejaksaan Agung telah melantik 100 orang anggotanya menjadi Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).
Menurut dia, jumlah tim dari Satgas P3TPK yang dibentuk sudah cukup. “Cukup, itu sudah cukup (100 Jaksa),” jelasnya.
Lebih jauh, Prasetyo memastikan Satgas tersebut akan selalu berkordinasi dengan KPK dan semua lembaga negara lainnya dalam masalah tindak pidana korupsi.
“Iya itu pasti. Kita juga enggak berkordinasi dengan KPK saja, tapi semua pihak,” pungkasnya.