Jakarta – Tim Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyambangi di Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) Jl Rambay No 1A Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
Mereka melakukan pengaduan Independensi Penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komjak terkait persidangan penistaan agama terdakwa Ahok.
Pantauan di lokasi, sekira pukul 10.00 Wib, 3 orang perwakilan diterima Kabag Rumah Tangga Eri Purnomo.
Koordinator Tim Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Faisal mengaku memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pada dasarnya penuntutan wajib independent demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani.
“Hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan juga hati nurani (aspek sosiologis),” ucap Faisal.
Dan hasilnya di persidangan penistaan Agama JPU menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pihaknya mendesak Komisi Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Terlapor bertindak sebagai Ketua Tim JPU dalam kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok. Selain itu, kata dia, Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggung jawaban penuntutan terlapor kepada Jaksa Agungbyang patut diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas.
“Apabila dalam pemeriksaan dugaan kewenangan penuntutan dalam pelaksanaannya dilakukan tidak independen, maka kami meminta Komisi Kejaksaan untuk merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada Terlapor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya meminta Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok kepada Jaksa Agung dengan jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Adapun nama-nama yang melaporkan sbb :
Siswanto Rawali ( Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah )
Pedri Kasman ( Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah ) Pelapor Ahok
Faisal Pelapor JPU







Komentar