Jakarta – Pentolan Forum Umat Islam (FUI) Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath alias Ir. H. Muhammad Gatot Saptono merupakan inisiator dari aksi 313 dijebloskan ke penjara bersama nama-nama lain yang telah ditangkap yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha dan Andry. Mereka dijerat pasal 110 KUHP dan 107 KUHP.

“Saya tak bisa sebutkan berapa lama di buntuti. Kebetulan ada momen ini. (Membututi pelaku) sudah lama ya,” kata Argo, Sabtu (1/4).
Sejauh ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proses pemeriksaannya sesuai dengan prosedur. Penyidikan masih berlangsung,” tutup dia.