Kejati Jabar Diminta Periksa Walikota dan Sekda Terkait Pengadaan Meubel Mewah

Hukum836 Dilihat

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Khadafi menemukan kejanggalan pengadaan meubelair Ruang setda sebesar Rp 1,3 miliar pada APBD Kota Bandung tahun anggaran. Uchok meminta Kejati Jabar melakukan penyelidikan karena adanya potensi kerugian negara.

Uchok menjelaskan pada 2016, bagian umum dan perlengkapan setda melakukan lelang “pengadaan meubelair Ruang setda” dengan HPS (Harga Prakiraan Sementara) sebesar Rp.1.407.532.500. Adapun pemenang lelang ini adalah CV. Duta Arsada, yang beralamat di jalan Raya Soreang – Banjaran No.252A Ciburial 005/006 Soreang – Kabupaten Bandung dengan harga penawaran sebesar Rp.1.353.055.000.

Pengamat Anggaran dan Politik dan Dir Eks CBA Uchok Sky Khadafi
Pengamat Anggaran dan Politik dan Dir Eks CBA Uchok Sky Khadafi
Menurut Uchok, harga penawaran dari perusahaan pemenang lelang ini terlalu tinggi dan mahal sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.140.737.500 karena ada perusahaan yang mengajukan penawaran lebih rendah dan murah tetapi dikalahkan begitu saja.

“Kami meminta aparat hukum seperti kejati Jabar untuk menyelidiki kasus pengadaan Meubelair Ruang setda ini karena dinilai ada potensi kerugian negara,” kata Uchok, Kamis (16/3).

Uchok pun menyarankan agar Kejati Jabar melakukan langkah-langkah dengan segera memanggil perusahan pemenang lelang. Selain itu, kata Uchok, Kejati Jabar perlu memanggil juga Sekda Kota Bandung, dan Walikota Bandung untuk diperiksa alias dimintai keterangan. Dikatakannya, pengadaan meubelair ruang setda ini merupakan pemborosan anggaran.

“Hanya untuk memenuhi agar ruangan setda lebih bagus harus diisi dengan meubelair seharga Rp 1,4 miliar. Wow, mewah dan fantastis,” katanya.

Uchok melanjutkan, anggota dewan kota Bandung lalai dalam menjalankan fungsi budgeting dan pengawasan. Bahkan, terlihat seperti ada barter anggaran karena ternyata DPRD melalui sekretariat DPRD Kota Bandung pada tahun yang sama juga, DPRD Kota Bandung membeli Mebeulair seharga Rp 585.6 juta.

“Hal ini juga merupakan pemborosan anggaran yang tidak perlu dimaafkan,” tukasnya.