BEM SI akan Kawal Mega Korupsi Pengadaan e-KTP

Hukum650 Dilihat

Jakarta – Akhir – akhir ini publik digegerkan dengan dugaan suap pengadaan Proyek e-KTP yang disinyalir menjadi kasus korupsi terbesar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus suap pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah ini diduga dilakukan oleh beberapa oknum dari Kementerian Dalam Negeri dan Anggota DPR RI.

Bahkan, menurut Aliansi BEM-SI wilayah Se Jabodetabek-Banten, kasus yang juga telah melibatkan 250 orang saksi ini disinyalir akan turut menyeret aktor – aktor politik besar di Indonesia.

Seruan aksi e-KTPDengan adanya tindakan yang dilakukan, pihak – pihak yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Keterlibatan nama – nama besar dalam kasus ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan politik yang tentu akan berdampak negatif pada agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap Koordinator Wilayah Se Jabodetabek Banten, Ihsan Munawwar hari ini.

Dikatakan Presiden BEM KBM STEI SEBI itu, sebagai pendukung penuh agenda pemberantasan korupsi di Indonesia akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tegas menuntaskan kasus korupsi e-KTP tanpa intervensi politik dan mendorong lembaga antirasuah melakukan penyelesaian kasus korupsi di masa lampau, seperti kasus korupsi BLBI, reklamasi Teluk Jakarta, dan lain-lain.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam memberantas korupsi dengan adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman,” sebutnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bakal menyambangi Gedung baru KPK Jakarta Selatan pada Kamis besok, 9 Maret 2017. “Besok jam 10.00 – 18.00 Wib, kita akan aksi di Gedung KPK yang baru,” tandasnya.