Jakarta – Mantan Hakim Asep Iriawan ikut angkat suara untuk mengclearkan peristiwa persidangan dugaan penistaan agama bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya ramai diberitakan tidak memiliki etika.
Asep menjelaskan bahwa dipersidangan itu bukan bicara masalah etika, norma, tetapi hukum beracara yang tunduknya pada KUHAP. Saksi demi kepentingan pemeriksaan dihadirkan di persidangan ketika ditanya oleh Penasehat Hukum dan JPU itu adalah hak mereka, bukan menjadi suatu masalah bahkan suatu hal biasa.

Dikatakan dia, perlu diingatkan bahwa dipersidangan itu ukurannya apakah pantas atau tidak pantas, melainkan apakah pertanyaannya itu sudah sesuai dengan dakwaan atau tidak.
“Ukurannya adalah norma dan kaidah asas hukum acara bukan etika. Jadi bukan baik atau buruk namun benar atau salahnya itulah di Pengadilan. Itu diatur dan diajarkan di Fakultas hukum Universitas manapun,” jelasnya.
Menurutnya, selama unsur yang dikejar itu sesuai, maka tidak ada masalah tapi jika diluar unsur majelis hakim mempunyai kewenangan untuk menghentikannya.
“Negara kita negara hukum, dan di konstitusi kita sama semua dimata hukum,” tukasnya.