Jakarta – Pakar hukum pidana Prof DR Romli Atmasasmita mendukung langkah Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto yang menyatakan, para wartawan diperkanankan meliput dengan sejumlah persyaratan dalam sidang keempat Ahok di auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.

“Justru yang ya sidang Ahok. Ya begitu,” ucap Romli hari ini.
Lebih lanjut, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran membandingkan dengan proses sidang kopi Sianida Jessica Kumala Wongso yang dibiarkan disiarkan secara langsung dalam durasi yang lama. Kata dia, justru sidang Jessica yang tidak boleh di dalam KUHAP.
“Keterangan saksi dari penuntut umum atau sebaliknya tidak boleh didengar oleh masing-masing saksi,” tandasnya.