Jakarta – Anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar Sudarsa kembali dijadwalkan pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik akan meminta keterangan Agun sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Politikus Golkar ini akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk saksi, terkait proyek e-KTP tahun 2011-2012,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (8/12/2016).

“Mereka akan diperiksa kasus yang sama,” tandasnya.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin sempat menyinggung keterlibatan sejumlah nama dalam kasus e-KTP. Nazaruddin menyebut banyak pihak yang menikmati uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2 triliun.
Pada kasus tersebut KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan pihaknya tak akan berhenti pada penetapan dua tersangka itu. Pihaknya yakin ada pihak lain yang turut kebagian uang haram korupsi e-KTP.