Jakarta – Proses hukum terhadap tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sangat cepat dinilai tidak lazim dan mengabaikan prinsip asas legalitas, kata seorang pakar hukum tata negara.
“Saya kira, terlalu cepat. Apakah ada pihak-pihak yang mendesak atau tidak, publik pasti sudah bisa menilai,” kata pakar tata negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani dalam sebuah pernyataan yang dikirimkan ke media pagi ini.
Hal ini, menurut Ismail, terlihat dari ketergesa-gesaanmenetapkan Basuki sebagai tersangka termasuk penetapan P21. “Terlihat, kecil sekali pertimbangan hukum, tetapi yang lebih dominan adalah pertimbangan-pertimbangan politik,” jelasnya.

Menurut Ismail, keputusan P21 kasus Ahok sekadar menjawab kecemasan elite akan potensi ancaman akan aksi yang lebih besar sehingga menuruti kemauan atau kehendak para demonstran. Bahkan penetapan P21 kasus Ahok ini juga ditujukan untuk menekan aksi 212.
“Jadi, kecemasan ditingkat elite yang sesungguhnya adalah bentuk kegagalan penyelenggara negara mengatur kemajemukan dengan mengorbakan proses hukum demi memuaskan tuntutan segelintir orang,” katanya.