Komnas HAM : Batas Waktu Penyampaian Pendapat Hingga Pukul 18.00 Wib

Hukum166 Dilihat
Komnas Ham
Komnas Ham

beritaasatu.com, Jakarta – Sekjen Kordinator Nasional Forum Keluarga  Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Azrul Tanjung mengadukan dugaan tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh aparat keamanan, terkait aksi unjuk rasa pada 4 November 2016 lalu, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Saat di hadapan komisioner Komnas HAM, Azrul menyampaikan beberapa barang bukti berupa dokumen foto maupun rekaman video terkait kejadian tersebut.

“Kami melihat adanya pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh pihak keamanan, baik tentara maupun kepolisian,” kata Azrul di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

Dalam keterangannya, Azrul menilai adanya tindakan penanganan yang berlebih oleh pihak keamanan, dengan menembakan gas air mata secara berlebih ke arah masa aksi. Sehingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari masa aksi. 

Seperti yang telah diberitakan, terjadi bentrokan antara masa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan aparat keamanan saat unjuk rasa 4 November lalu. Hal ini diduga menjadi pemicu awal bentrokan saat aksi kemarin.

“Kami dari Kornas Fokal IMM, memohon kepada komnas HAM, untuk bisa ditindaklanjuti dan di investigasi lebih lanjut terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi” tutur Azrul.

Menangggapi laporan tersebut, Kepala Biro Penegakan Ham, Djohan Efendi, mengajukan beberapa pertanyaan, guna memperdalam infomasi dari pelapor.

“Menyangkut jumlah korban meninggal 2 orang. Dalam dokumen ini apakah juga disertakan hasil outopsi dari dokter? ” tanya djohan.

Dirinya menjelaskan perlu adanya dokumen hasil visum atau outopsi korban, guna memastikan apa yang menjadi penyebab utama kematiannya. Apakah benar akibat asap gas air mata, atau karena faktor lain. 

Hal lain ditambahkannya, batas waktu penyampaian pendapat dimuka umum. Menurut peraturan, batas waktu penyampain hingga pukul 6 sore. Lebih dari waktu tersebut pihak keamanan bisa melakukan pembubaran, pungkasnya.