Komisi III: Proses Hukum Ahok Tak Boleh ada Intervensi dengan Tekanan Massa

Hukum283 Dilihat

Jakarta – Anggota DPR RI Komisi III Masinton Pasaribu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan dan tekanan massa. Menurut dia, ada mekanisme dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Hal itu terkait proses hukum yang tengah dikerjakan oleh pihak Kepolisian terhadap calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Semua ada mekanismenya, tidak boleh proses hukum Pak Ahok diintervensi baik oleh kekuasaan maupun tekanan massa,” tegas Masinton, Minggu (6/11/2016).

masinton-pasaribu-di-kasus-ahokKarena itu, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar semua pihak lebih menghargai proses hukum, jangan sampai memaksakan kehendak dengan memanfaat massa untuk intervensi hukum. Pihaknya justru lebih mengapresiasi rencana Mabes Polri dalam melakukan gelar perkara secara terbuka kepada publik dalam kasus Ahok. Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik atau kepolisian adalah bagian dari sistem peradilan yang diatur dalam KUHAP.

“Didalam melakukan penyidikan, dalam hal ini kepolisian memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti membuat terang benderang terkiar dugaan dan indikasi tindak pidana guna menemukan tersangkanya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” beber dia.

Dikatakan Masinton, tindakan penyidik kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penghinaan terhadap ulama yang dituduhkan kepada Ahok adalah wujud kehati-hatian penyidik dalam memproses ada tidaknya suatu dugaan atau indikasi tindak pidana seperti yang dilaporkan. Meskipun tidak ada keharusan bagi Kepolisian dalam melakukan gelar perkara secara terbuka kepada publik.

“Kita semua layak mengapresiasi rencana Mabes Polri menggelar kasus pelaporan terhadap Ahok secara terbuka kepada publik. Sehingga kecurigaan sekelompok golongan yang selama ini menuduh Ahok dilindungi oleh kekuasaan dapat terbantahkan,” terang dia.

Tak hanya itu, Masinton kembali berpesan agar pihak harus menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum.

“Proses hukum yang digelar secara terbuka ini tidak boleh ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun,” tandasnya.

Komentar