Jakarta – Kuasa Hukum Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary Dr. Hendra Karianga, SH, MH memastikan kliennya akan menerima status Justice Callaborator (JC) yang sudah ditawarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“JC sudah ditawarkan oleh KPK pasti Pak Amran terima,” ungkap Hendra, Senin (5/9/2016).

Menurut Hendra, yang jelas dalam program aspirasi itu tidak menjadi ide mantan anggota Komisi V Damayanti itu sendiri, melainkan ada kesepakatan dari pimpinan Komisi.
“Yang jelas itu tidak jadi ide Damayanti sendiri pasti ada kesepakatan pimpinan Komisi,” tuturnya.
Hendra menyakini kliennya bukan lah aktor utama dibalik peran perantara pertemuannya antara anggota Komisi V dengan pengusaha Abdul Khoir.
“Kita ingin berantas korupsi, harus semua diungkap,” pungkasnya.