Pilot akan Laporkan Manajemen Pesawat Lion Air ke Polda Metro

Hukum328 Dilihat

Jakarta – Pilot Lion Air berencana akan melaporkan dugaan tindak pidana pemberangusan Serikat Pekerja, sebagaimana
yang diatur dalam UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/ buruh oleh manajemen Pesawat Lion Air ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/8/2016).

“Sore nanti jam 15.30 Wib, kita nanti akan melaporkan manajemen Pesawat Lion Air ke Polda
Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja,” ungkap Pengacara LBH Jakarta Oky.

lion airOky menyesalkan praktek pemberangusan serikat pekerja atau biasa dikenal union busting yang terjadi lagi kepada pekerja yang ada di Indonesia, kali ini yang menjadi imbasnya adalah para Pilot Lion Air yang jumlahnya belasan. Para pilot yang tergabung dalam “Asosiasi Pilot
Lion Group (APLG)” itu di PHK secara sewenang-wenang dikarenakan pilot tersebut membentuk sebuah serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak pilot yang telah banyak di langgar oleh
perusahaan.

“Akan tetapi tindakan pilot tersebut malah dibalas perusahaan dengan mengkriminalisasikan pilot atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik,” tuturnya.

Oky melanjutkan, atas pengembosan terhadap hak berserikat tersebut para pilot pun bertekad
untuk melaporkan pihak perusahaan ke petugas Kepolisian.

“Nanti di SPKT Polda Metro Jaya, kita laporkan itu,” pungkasnya.

Komentar