Jakarta – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dikabarkan disebut-sebut memiliki aset yang melimpah diantaranya supermarket dan fasilitas water park. Bahkan rumah sakit dan perahu ukuran besar sampai kompleks perumahan yang sedang dibangun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini penyidik masih berkonsentrasi untuk mengusut kasus suap yang menjerat Rohadi.
“Mengenai aset yang dimiliki R ditanyakan oleh penyidik terkait dengan Tindak Pidana suap yang sedang ditangani sekarang,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (25/7/2016).

“KPK akan dalami aset R lewat pemeriksaan,” kata dia.
Namun, kata Yuyuk, lembaga antirasuah masih belum membuka kemungkinan sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Rohadi.
“Aset-aset yang bersangkutan ditelusuri dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” tandas Yuyuk.
Rohadi ditangkap KPK pada pada 30 Juni 2016 saat tengah membonceng ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat. Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp 250 juta dari commitment fee sebesar Rp 500 juta.