Jakarta – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/7/2016). Ketiga PNS itu adalah Teguh Hendrawan, M Yuliadi, dan Roedito Setiawan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi yang terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tandasnya.
Diketahui, M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.