Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap staf pribadi Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan dua anggota DPRD DKI Ongen Sangaji yakni Max Pattiwael, Alpha, dan Jahja Djokdja.
Ketiganya tidak datang tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK alias mangkir. Sedianya, mereka akan dimintai keterangan terkait suap raperda reklamasi teluk utara Jakarta.
“KPK akan jadwalkan kembali,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (9/6/2016).

“KPK ingin menggali informasi yang diketahui terkait pertemuan itu,” tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni M Sanusi sebagai penerima suap serta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan pegawai PT APL Trinanda. Uang suap senilai 2 M itu diduga diberikan Ariesman melalui Trinanda untuk mempengaruhi pembahasan dua raperda soal reklamasi teluk Jakarta.