Beritaasatu – Untuk kesekian kalinya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKl Jakarta, Prasetyo Edy Marsudi, Kamis (9/6/2016).
Prasetyo akan dimintai keterangannya sebagai saksi perihal kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi.

Selain Prasetyo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, antara lain dua anggota DPRD, Selamat Nurdin serta Achmad Zairofi serta Heru yang merupakan staf pribadi anggota DPRD, Inggard Joshua.
“Mereka bertiga akan diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.