Sekcam Kutip Dana Parkir di KUA Tanjung Priuk

Hukum154 Dilihat

cam TP

beritaasatu.com – Di saat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama sedang gencar menggalakan transparansi dan peningkatan akuntabilitas pelayanan masyarakat, namun upaya tersebut tampaknya tidak didukung sepenuhnya oleh Kecamatan Tanjung Priok. Pasalnya, Sekretaris Kecamatan Tanjung Priok kini malah melakukan pengutipan ilegal terhadap kenderaan yang parkir di depan kantor KUA atau kantor Kecamatan Tanjung Priok.

Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, saya di pungut Rp. 10.000 sekali parkir disini, saya sedang mengurus surat nikah, saya kaget karena terlalu mahal, permintaan petugas parkir itu sempat saya tolak namun lantaran gak mau ribut, saya akhirnya menuruti. Apa yang dilakukan petugas parkir itu, cukup meresahkan bagi saya selaku masyarakat. Yang pasti, korbannya bukan saya saja,” katanya.

Dia seraya berharap agar Gubernur atau Dinas Perhubungan secepatnya menindak para pengutip parkir diduga liar tersebut apalagi melibatkan Istri Sekretaris Kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari PUSTAKA Institute, Yusuf Aryadi, mengatakan, jika informasi tersebut benar terjadi maka sangat disayangkan, karena ini bentuk pemerasan terhadap masyarakat dan tidak sesuai dengan undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujurnya.

“Apalagi ini dilakukan dan di koordinir oleh Sekretaris Kecamatan Tanjung Priok, jika ini bener terjadi saya harap pemprov turun tangan dan menyelesaikan permasalah ini karena ini meresahkan warga dan sama saja dengan pemalakan,” tegasnya.

Diketahui, konon istri Sekretaris Kecamatan Tanjung Priok lah yang mengelola dana retribusi parkir ilegal tersebut yang digunakan untuk makan dan dana operasional Camat Tanjung Priok. Dalam melakukan pungutan liar istri sekcam menugaskan salah satu orang untuk melaksanakan pengaturan perparkiran dan pengutipan retribusi parkir di depan KUA Kecamatan Tanjung Priok, serta mengangkat petugas parkir di lapangan.

Namun saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Kecamatan Tanjung Priok, H. Didit, ia membahtah informasi tersebut, dia mengatakan, ” memang benar ada tarikan parkir tapi sifatnya tidak memaksa serta kisarannya hanya 2000 sd 5000 dan kami juga tidak pernah meminta jatah sepeserpun dari uang parkir, meskipun kami yang merekrut tukang parkirnya”, pungkasnya.