Beritaasatu – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan remisi koruptor ini sama saja akan tabrakan dengan agenda untuk pemberantasan korupsi.
“Remisi koruptor sama saja negara memberikan penghormatan kepada koruptor yang harus dihormati,” tegas Uchok, Senin (25/4/2016).

Padahal, kata Uchok, yang namanya koruptor itu, niatnya tidak ada untuk menyelamatkan uang negara. Kalau bisa yang namanya uang negara itu diambil untuk jadi milik pribadi, dan bagian rakyat juga harus diambil, dan rakyat mau mati karena tidak mendapat bagian, masa bodoh atau tidak perduli.
“Kalau bisa rakyat juga harus dibunuh oleh para koruptor,” tuturnya.
Dengan demikian, tambah Uchok, tidak alasan untuk memberikan remisi buat koruptor tersebut.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menduga PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi bagi warga binaan dan penghuni yang berlebih menjadi faktor munculnya kerusuhan di Lapas Banceuy, Bandung.
“Dengan adanya banyak penumpukan napi, jika ada sedikit pemicu, maka kerusuhan pun langsung meledak. Bayangkan bertahun-tahun di sini (ditahan), tapi tidak ada harapan. Mau berbuat baik atau jelek, toh tidak dapat remisi. Ya, sudah berbuat rusuh saja,” kata Yasonna.
Aturan pemberian remisi bagi napi korupsi, terorisme, dan narkotika diperketat dengan diterbitkannya PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, Pasal 34A berbunyi, pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan.







Komentar