Buronan Samadikun, Bisa Digunakan KPK Ungkap Kasus Lama

Hukum277 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tertangkapnya buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono itu bisa digunakan pihaknya untuk melakukan pengungkapan kasus lama yakni kasus skandal pengucuran dana BLBI.

“Iya bisa digunakan oleh KPK untuk pengungkapan kasus lama,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (19/4/2016).

SamadikunYuyuk mengaku tunggakan kasus itu memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang masih akan diselesaikan.

Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, bahwa tertangkapnya Samadikun juga bisa menjadi pintu masuk mengusut kasus tersebut.

“Nanti kita lihat dulu, bagaimana Samadikun ini bisa dijadikan pintu masuk mengusut lebih lanjut kasus BLBI,” ujarnya.

Saut juga memastikan lembaga antirasuah akan menelisiknya lantaran Samadikun sudah jelas hukumannya terkait kasus itu.

“Karena yang bersangkutan kan sudah jelas posisi kasus dan vonisnya. Cuma dia lari waktu mau dieksekusi,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut kasus itu sudah berada ditangan Kejaksaan.

“Itu kan ditangani Kejaksaan,” tukasnya.

Komentar