Beritaasatu – Pengamat Hukum Margarito Kamis mengaku setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status pengusutan kasus dugaan pembelihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dan kemudian menetapkan tersangka. Hanya dengan cara itu itu KPK bisa menyakinkan kita,” ungkap Margarito, Selasa (19/4/2016).

“KPK tidak perlu lagi menggunakan alasan penundaan atas nama kehati-hatian. Seharusnya KPK mencari adanya tindakan pidana dan siapa dijadikan tersangka dalam kasus itu,” jelasnya.
Lebih jauh, Margarito menegaskan dalam kasus itu ada unsur kerugian negara sesuai audit investigasi BPK. Maka itu, lanjut dia, KPK harus bekerja profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.
“KPK harus terus lanjutkan kasus tersebut karena KPK sendiri yang minta BPK melakukan audit,” pungkasnya.