KPK Cekal Anak Buah Ahok ke Luar Negeri

Hukum441 Dilihat

Beritaasatu – Dua orang lagi menyusul dalam daftar surat cekal keluar negeri yang telah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dirjen Imigrasi terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Kedua orang yang dimaksud itu adalah anak buah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja dan Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.

Sunny AhokMereka dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan agar fokus dalam pengusutan dugaan suap izin reklamasi.

“Surat diajukan per Rabu 6 April 2016 untuk enam bulan ke depan,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (7/4/2016).

Sebelumnya, lembaga antirasuah membantah kabar bahwa pihaknya mencegah seorang staf ahli Gubernur DKI Jakarta Ahok, Sunny bepergian ke luar negeri.

“Sampai saat ini belum ada,” kata Yuyuk di kantornya. “Permohonan KPK ke imigrasi hanya ada dua orang.”

Yuyuk menegaskan sampai saat ini KPK hanya melakukan permohonan cekal untuk dua nama, yang pertama pemilik PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan dan yang kedua Presiden Direktur PT Podomoro Land Ariesman Widjaja. Selain itu belum ada.

Belakangan sempat beredar di kalangan awak media bahwa tenaga ahli Ahok yang berinisial SB dicekal oleh KPK. Pencekalan ini terkait dengan kasus suap teluk reklamasi yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Aguan dicekal lantaran lembaga antirasuah ingin memeriksa semua pihak yang terkait dengan proyek reklamasi. Sementara Ariesman dicekal karena sebelumnya ia sempat bersembunyi.

Komentar