Sidang Gugatan Reklamasi Telah Dengarkan Keterangan Anak Perusahaan Agung Podomoro

Hukum219 Dilihat

Beritaasatu – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah melayangkan gugatan terhadap empat izin reklamasi yang kini telah terbit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Untuk melawan kesewenangan Pemprov, kami telah menggugat empat izin reklamasi yang telah terbit,” ungkap Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tigor Hutapea, Rabu (6/4/2016).

Agung Podomoro LandPasalnya, sidang gugatan lanjutan itu bakal digelar Kamis besok (7/4/2016) sekira pukul 10.00 Wib di PTUN Jakarta, Jl. Sentra Timur, Pulogebang Jakarta Timur. Adapun agenda sidang adalah pertama, keterangan ahli tergugat intervensi PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Land), kedua, jawaban tergugat intervensi proyek reklamasi Pulau F, I dan K dari PT. Jakarta Propertindo, PT. Jaladri Kartika Pakci dan PT. Pembangunan Jaya Ancol.

“Perkembangan saat ini dalam gugatan izin reklamasi pulau G telah memasuki saksi ahli pihak tergugat. Sementara Gugatan Pulau F, I dan K baru memasuki tahap Jawaban dari Tergugat,” terang dia.

Tigor menambahkan proyek reklamasi yang sedang berjalan itu dinilai sarat dengan skandal korupsi. Empat izin reklamasi yang telah terbit itu memiliki tanpa pengaturan zonasi dan ruang dan sebagai peraturan yang menjadi rujukan namun tetap dipaksakan terbit Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahja Purnama alias Ahok.

“Untuk memuluskan Perda zonasi, pihak pengembang menyuap DPRD agar disahkan Raperda Zonasi,” tukas dia

Komentar